Berita

Hukum

Inilah 27 Terpidana Korupsi Yang Dicabut Hak Politiknya

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 15:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik sejumlah terpidana korupsi yang berasal dari kalangan politisi, mantan kepala daerah hingga mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Jumlah keseluruhannya ada 27 orang.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, upaya ini dilakukan lembaga antirasuah semata demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Termasuk, kata Febri, mengupayakan agar Parlemen Indonesia tidak diisi oleh para mantan koruptor yang bisa saja mengulangi  perbuatan pidananya kembali.


"Sehingga, menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan (anggota legislatif) perlu dilakukan," ungkap Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (18/9).

Pasalnya, mereka memiliki peluang untuk kembali korupsi jika menjabat pimpinan politik. "Memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri.

Adapun 27 orang yang terkena pencabutan hak politik itu di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Nama-nama lengkap 27 yang itu adalah sebagai berikut: Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, Rusli Zainal, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Rachmat Yasin, Sutan Bhatoegana, Romi Herton, Ade Swara, Raja Bonaran Situmeang, Fuad Amin, Barnabas Suebu, Budi Antoni Aljufri, Irman Gusman, Andi Taufan Tiro, I Putu Sudiartana.

Selain itu ada juga, Mohamad Sanusi, Nur Alam, Patrice Rio Capella, Ridwan Mukti, Taufiqurrahman, Moch Arief Wicaksono, Moh Ka'bil Mubarok, Achmad Syafii, Setya Novanto, dan Supriyono. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya