Berita

Hukum

Inilah 27 Terpidana Korupsi Yang Dicabut Hak Politiknya

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 15:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik sejumlah terpidana korupsi yang berasal dari kalangan politisi, mantan kepala daerah hingga mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Jumlah keseluruhannya ada 27 orang.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, upaya ini dilakukan lembaga antirasuah semata demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Termasuk, kata Febri, mengupayakan agar Parlemen Indonesia tidak diisi oleh para mantan koruptor yang bisa saja mengulangi  perbuatan pidananya kembali.


"Sehingga, menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan (anggota legislatif) perlu dilakukan," ungkap Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (18/9).

Pasalnya, mereka memiliki peluang untuk kembali korupsi jika menjabat pimpinan politik. "Memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri.

Adapun 27 orang yang terkena pencabutan hak politik itu di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Nama-nama lengkap 27 yang itu adalah sebagai berikut: Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, Rusli Zainal, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Rachmat Yasin, Sutan Bhatoegana, Romi Herton, Ade Swara, Raja Bonaran Situmeang, Fuad Amin, Barnabas Suebu, Budi Antoni Aljufri, Irman Gusman, Andi Taufan Tiro, I Putu Sudiartana.

Selain itu ada juga, Mohamad Sanusi, Nur Alam, Patrice Rio Capella, Ridwan Mukti, Taufiqurrahman, Moch Arief Wicaksono, Moh Ka'bil Mubarok, Achmad Syafii, Setya Novanto, dan Supriyono. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya