Berita

Hukum

Inilah 27 Terpidana Korupsi Yang Dicabut Hak Politiknya

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 15:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik sejumlah terpidana korupsi yang berasal dari kalangan politisi, mantan kepala daerah hingga mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Jumlah keseluruhannya ada 27 orang.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, upaya ini dilakukan lembaga antirasuah semata demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Termasuk, kata Febri, mengupayakan agar Parlemen Indonesia tidak diisi oleh para mantan koruptor yang bisa saja mengulangi  perbuatan pidananya kembali.


"Sehingga, menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan (anggota legislatif) perlu dilakukan," ungkap Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (18/9).

Pasalnya, mereka memiliki peluang untuk kembali korupsi jika menjabat pimpinan politik. "Memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri.

Adapun 27 orang yang terkena pencabutan hak politik itu di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Nama-nama lengkap 27 yang itu adalah sebagai berikut: Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, Rusli Zainal, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Rachmat Yasin, Sutan Bhatoegana, Romi Herton, Ade Swara, Raja Bonaran Situmeang, Fuad Amin, Barnabas Suebu, Budi Antoni Aljufri, Irman Gusman, Andi Taufan Tiro, I Putu Sudiartana.

Selain itu ada juga, Mohamad Sanusi, Nur Alam, Patrice Rio Capella, Ridwan Mukti, Taufiqurrahman, Moch Arief Wicaksono, Moh Ka'bil Mubarok, Achmad Syafii, Setya Novanto, dan Supriyono. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya