Berita

Foto: BEM ISTN

Nusantara

Kepung DPR, BEM ISTN Tuntut Cabut Skorsing Mahasiswa Dan Panggil Yayasan Perguruan Cikini

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Puluhan mahasiswa Institut Sains Teknologi Nasional (ISTN) mengatasnamakan Kepresiden Mahasiswa ISTN kembali turun ke jalan. Sasaran kali ini gedung wakil rakyat di Senayan.

Mereka mendesak intervensi anggota dewan terhormat atas keputusan skorsing yang diterima rekan-rekan mereka.

Presiden BEM ISTN, Arief Nurrahman menegaskan, sanksi skorsing yang diterima rekan-rekan mereka jelas sangat bertolak belakang dengan idealnya kehidupan sebuah kampus dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945 serta Pancasila.


"Kami Kepresidenan Mahasiswa ISTN sangat mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pihak Rektorat ISTN karena telah memberi sanksi berupa skorsing kepada beberapa teman kami," kecamnya.

Arief menceritakan, berawal protes mahasiswa atas larangan kegiatan penyambutan mahasiswa baru dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan ISTN. Beberapa mahasiswa yang protes itu malah diganjar dengan surat pemanggilan orang tua/wali yang berujung pada sanksi skorsing. 

"Perlu diingat bahwa membunuh sifat kritis adalah salah satu upaya untuk memusnahkan keberlanjutan generasi mendatang," tegasnya.

Senin (11/9) pekan lalu, pihaknya telah menggelar aksi solidaritas dan membuat pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lanjut unjukrasa di depan kantor Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada Kamis (13/9).

"Pada hari ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kami melakukan aksi unjuk rasa agar anggota DPR RI yang terhormat dapat membantu kami menuntut solusi terhadap permasalahan yang sedang kami hadapi," pintanya.

Arief menyatakan, sesegera mungkin DPR harus memanggil menteri atau direktorat jenderal terkait serta Yayasan Perguruan Cikini dan Rektor ISTN untuk dimintai keterangan terkait pemberian sanksi skorsing tersebut. Sebab, menurut dia, Yayasan Perguruan Cikini, dalam hal ini, turut berkontribusi dalam menciptakan iklim yang tidak sehat melalui intervensinya terhadap otonomi kampus.

Kepresidenan Mahasiswa ISTN juga menuntut keberadaan Majelis Tinggi ISTN diusut karena dianggap melanggar UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

"Perlu juga diketahui bahwa akar persoalan dari pemberian sanksi skorsing tersebut adalah hasil dari Rapat Majelis Tinggi ISTN," tutupnya.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya