Berita

Foto: BEM ISTN

Nusantara

Kepung DPR, BEM ISTN Tuntut Cabut Skorsing Mahasiswa Dan Panggil Yayasan Perguruan Cikini

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Puluhan mahasiswa Institut Sains Teknologi Nasional (ISTN) mengatasnamakan Kepresiden Mahasiswa ISTN kembali turun ke jalan. Sasaran kali ini gedung wakil rakyat di Senayan.

Mereka mendesak intervensi anggota dewan terhormat atas keputusan skorsing yang diterima rekan-rekan mereka.

Presiden BEM ISTN, Arief Nurrahman menegaskan, sanksi skorsing yang diterima rekan-rekan mereka jelas sangat bertolak belakang dengan idealnya kehidupan sebuah kampus dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945 serta Pancasila.


"Kami Kepresidenan Mahasiswa ISTN sangat mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pihak Rektorat ISTN karena telah memberi sanksi berupa skorsing kepada beberapa teman kami," kecamnya.

Arief menceritakan, berawal protes mahasiswa atas larangan kegiatan penyambutan mahasiswa baru dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan ISTN. Beberapa mahasiswa yang protes itu malah diganjar dengan surat pemanggilan orang tua/wali yang berujung pada sanksi skorsing. 

"Perlu diingat bahwa membunuh sifat kritis adalah salah satu upaya untuk memusnahkan keberlanjutan generasi mendatang," tegasnya.

Senin (11/9) pekan lalu, pihaknya telah menggelar aksi solidaritas dan membuat pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lanjut unjukrasa di depan kantor Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada Kamis (13/9).

"Pada hari ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kami melakukan aksi unjuk rasa agar anggota DPR RI yang terhormat dapat membantu kami menuntut solusi terhadap permasalahan yang sedang kami hadapi," pintanya.

Arief menyatakan, sesegera mungkin DPR harus memanggil menteri atau direktorat jenderal terkait serta Yayasan Perguruan Cikini dan Rektor ISTN untuk dimintai keterangan terkait pemberian sanksi skorsing tersebut. Sebab, menurut dia, Yayasan Perguruan Cikini, dalam hal ini, turut berkontribusi dalam menciptakan iklim yang tidak sehat melalui intervensinya terhadap otonomi kampus.

Kepresidenan Mahasiswa ISTN juga menuntut keberadaan Majelis Tinggi ISTN diusut karena dianggap melanggar UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

"Perlu juga diketahui bahwa akar persoalan dari pemberian sanksi skorsing tersebut adalah hasil dari Rapat Majelis Tinggi ISTN," tutupnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya