Berita

Febri Diansya/RMOL

Hukum

KPK Kerja Sama Lintas Negara Ungkap Korupsi Garuda

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 09:48 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama lintas negara untuk menguak kasus korupsi PT Garuda Indonesia.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat dalam pengembangan kasus ini ada beberapa barang bukti yang berada di luar Indonesia.

"Untuk penyidikannya ya masih berjalan sampai saat ini. Karena kami perlu menelusuri fakta-fakta dan juga mempertajam bukti-bukti yang tidak hanya berada di Indonesia," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).


Febri menuturkan, untuk barang bukti di Indonesia sudah didapatkan KPK. Namun untuk barang bukti yang berada di luar negeri perlu kerja sama lintas otoritas dalam pengusahaannya.

"Bukti-bukti di Indonesia sudah kami geledah, sudah kami sita. Tapi untuk bukti-bukti yang berada di luar negeri kan lintas negara, tentu kami perlu melakukan kerja sama dengan otoritas setempat sesuai hukum internasional yang berlaku," katanya.

Dalam kasus ini diketahui, ada dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchaster, Inggris bernama Rolls Royce yang dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan PT Garuda Indonesia.

Hal itu disinyalir menjadi muasal dari tindak pidana korupsi mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.

Selain Emir, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso, Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir.

Saat ini, status keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.

Dalam perkembangannya, Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emir yang berada di luar negeri.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya