Berita

Febri Diansya/RMOL

Hukum

KPK Kerja Sama Lintas Negara Ungkap Korupsi Garuda

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 09:48 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama lintas negara untuk menguak kasus korupsi PT Garuda Indonesia.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat dalam pengembangan kasus ini ada beberapa barang bukti yang berada di luar Indonesia.

"Untuk penyidikannya ya masih berjalan sampai saat ini. Karena kami perlu menelusuri fakta-fakta dan juga mempertajam bukti-bukti yang tidak hanya berada di Indonesia," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).


Febri menuturkan, untuk barang bukti di Indonesia sudah didapatkan KPK. Namun untuk barang bukti yang berada di luar negeri perlu kerja sama lintas otoritas dalam pengusahaannya.

"Bukti-bukti di Indonesia sudah kami geledah, sudah kami sita. Tapi untuk bukti-bukti yang berada di luar negeri kan lintas negara, tentu kami perlu melakukan kerja sama dengan otoritas setempat sesuai hukum internasional yang berlaku," katanya.

Dalam kasus ini diketahui, ada dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchaster, Inggris bernama Rolls Royce yang dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan PT Garuda Indonesia.

Hal itu disinyalir menjadi muasal dari tindak pidana korupsi mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.

Selain Emir, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso, Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir.

Saat ini, status keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.

Dalam perkembangannya, Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emir yang berada di luar negeri.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya