Berita

Apartemen Paragon Square/Net

Hukum

Penghuni Laporkan Pengelola Apartemen Paragon Square Ke Polisi

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 03:22 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Puluhan pemilik unit Apartemen Paragon Square Tangerang mendatangi Polda Metro Jaya.

Mereka melaporkan Direktur PT Broadbiz Asia Roby Irwanto selaku pengembang dan pengelola apartemen atas dugaan penipuan terhadap konsumen.

"Mereka kami laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 junto pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelas salah satu penasihat hukum pelapor Muhammad Irwan, Senin (17/9).


Irwan mengatakan, pelaporan oleh kliennya adalah lanjutan dari upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya yaitu berupa surat peringatan yang ditujukan kepada Roby Irwanto namun sampai dengan saat ini tidak ada kepastian terkait unit atas satuan rumah susun Apartemen Paragon Square.

Froleen, salah satu konsumen menerangkan secara singkat kasus tersebut. Dia dan semua penghuni yang bergabung dalam Team Trust Law Office sudah melunasi harga pembelian unit atas satuan rumah susun sesuai dengan PPJB sejak beberapa tahun lalu. Namun sampai dengan saat ini unit tidak dapat ditempati dan bahkan ada beberapa temannya yang sudah melunasi tagihan atas unit kepada PT Broadbiz Asia namun masih punya tagihan di bank dengan status collect 5.

"Kami berharap Bapak Roby Irwanto masih ingat ketika pertemuan terakhir 28 Agustus beliau akan memberikan solusi dan kepastian kepada kami. Dan beliau janji untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan oleh konsumen. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Pizza Hut, Jalan Panjang, Jakarta," paparnya.

Mohammad Andrasyah Perdana selaku managing partner Trust Law Office penasihat hukum lainnya menambahkan bahwa laporan tersebut diterima dengan baik oleh pihak Polda Metro Jaya. Tidak menutup kemungkinan setelah ini akan ada beberapa pihak yang turut menjadi terlapor terkait kasus pembelian unit apartmen yang berlokasi di Jalan Raya Sudirman KM 13 Kota Tangerang tersebut.

"Kami berharap agar penangangan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan profesional demi terciptanya kepastian hukum bagi para konsumen," kata Andrasyah. [wah]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya