Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 23:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan dua tersangka suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di dalam rumah tahanan.

Yakni kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penanganan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (17/9).


Lembaga anti rasuah menuduh keduanya telah nenerima suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lain-lain yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun, total tersangka yang telah ditetapkan KPK sebanyak empat orang, yaitu Wahid Husen, Hendry Saputra, napi kasus suap Fahmi Darmawansyah dan napi kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Suami bintang film Inneke Koesherawati tersebut juga diberikan kekhususan untuk dapat keluar masuk lapas.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya