Berita

Foto/Repro

Hukum

Sidang Kasus Pasar Turi Masuki Putusan Sela

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Persidangan kasus dugaan penipuan terhadap tiga pengusaha di Pasar Turi, Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa Henry Jocosity Gunawan pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat tanggapannya, Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Bos PT Gala Bumi Perkasa. Eksepsi tersebut dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.

Atas surat tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang dengan ketua Anne Rusiana mengaku akan menjatuhkan putusan sela. Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/9) untuk pembacaan putusan sela.
Atas surat tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang dengan ketua Anne Rusiana mengaku akan menjatuhkan putusan sela. Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/9) untuk pembacaan putusan sela.

Sementara, Tonic Tangkau kuasa hukum pelapor mengaku mengapresiasi upaya perlawanan yang diajukan jaksa untuk melawan eksepsi terdakwa HJG berserta tim penasehat hukumnya.

"Selama ini oleh pengacara terdakwa ditebarkan opini kalau kasus ini adalah kasus perdata," kata Tonic melalui keterangan tertulis, Senin (17/9).

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.[lov]


 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya