Berita

Ahmad Dhani bersama kuasa hukum/RMOL

Hukum

Anak Buah Ahmad Dhani Pasang Badan Soal Kicauan Ujaran Kebencian

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Dalam sidang lanjutan ini kubu Ahmad Dhani menghadirkan saksi fakta yakni
Fahrul Fauzi Putra yang merupakan anggota tim kampanye Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Kicauan itu didasari kesamaan pikiran dengan Dhani. Ia mengirim pesan kepada admin twitter Dhani yang bernama Bimo, agar segera diterbitkan di Twitter.

"Isi cuitan itu murni inisiatif saya sendiri. Pak De (Ahmad Dhani) enggak tahu soal itu," ujar Fahrul di persidangan.

Lebih lanjut, Fahrul mengatakan pada 7 Februari 2017, dirinya sedang menonton siaran berita sidang Ahok di televisi. Pada waktu itu Ahok memarahi dan mengancam Ma'ruf Amin yang sedang menjadi saksi di persidangan tersebut. Sehingga, peristiwa itu terlihat seperti Ahok sedang menyidang Ma'ruf.

Atas dasar itulah, Ia membuat konten kicauan yang berisi "Yg menistakan agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin... ADP" lalu mengirimkannya ke Bimo. Tidak butuh waktu lama kicauan tersebut langsung tampil di media sosial Ahmad Dhani.

Alasan Fahrul tidak diterima Jaksa Penuntut Umum dengan menanyakan mengapa tak menyebarkan konten itu di akun pribadi miliknya, Fahrul tidak menjelaskan alasannya. Ia hanya berasalasan kicauan tersebut sama dengan pemikiran Ahmad Dhani.

Diketahui Fahrul sendiri merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tim Kampanye Ahmad Dhani di Cikarang Barat.

Alhasil cuitan tersebut dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada Desember 2017 lalu bersama dua cuitan lainnya.

Cuitan tersebut dilaporkan karena bernada kebencian dan menghina golongan tertentu. Saat ini Ahmad Dhani didakwa Jaksa menyebarkan kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila terbukti, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun. [nes]





Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya