Berita

Ahmad Dhani bersama kuasa hukum/RMOL

Hukum

Anak Buah Ahmad Dhani Pasang Badan Soal Kicauan Ujaran Kebencian

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Dalam sidang lanjutan ini kubu Ahmad Dhani menghadirkan saksi fakta yakni
Fahrul Fauzi Putra yang merupakan anggota tim kampanye Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Kicauan itu didasari kesamaan pikiran dengan Dhani. Ia mengirim pesan kepada admin twitter Dhani yang bernama Bimo, agar segera diterbitkan di Twitter.

"Isi cuitan itu murni inisiatif saya sendiri. Pak De (Ahmad Dhani) enggak tahu soal itu," ujar Fahrul di persidangan.

Lebih lanjut, Fahrul mengatakan pada 7 Februari 2017, dirinya sedang menonton siaran berita sidang Ahok di televisi. Pada waktu itu Ahok memarahi dan mengancam Ma'ruf Amin yang sedang menjadi saksi di persidangan tersebut. Sehingga, peristiwa itu terlihat seperti Ahok sedang menyidang Ma'ruf.

Atas dasar itulah, Ia membuat konten kicauan yang berisi "Yg menistakan agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin... ADP" lalu mengirimkannya ke Bimo. Tidak butuh waktu lama kicauan tersebut langsung tampil di media sosial Ahmad Dhani.

Alasan Fahrul tidak diterima Jaksa Penuntut Umum dengan menanyakan mengapa tak menyebarkan konten itu di akun pribadi miliknya, Fahrul tidak menjelaskan alasannya. Ia hanya berasalasan kicauan tersebut sama dengan pemikiran Ahmad Dhani.

Diketahui Fahrul sendiri merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tim Kampanye Ahmad Dhani di Cikarang Barat.

Alhasil cuitan tersebut dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada Desember 2017 lalu bersama dua cuitan lainnya.

Cuitan tersebut dilaporkan karena bernada kebencian dan menghina golongan tertentu. Saat ini Ahmad Dhani didakwa Jaksa menyebarkan kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila terbukti, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun. [nes]





Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya