Berita

Ahmad Dhani bersama kuasa hukum/RMOL

Hukum

Anak Buah Ahmad Dhani Pasang Badan Soal Kicauan Ujaran Kebencian

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Dalam sidang lanjutan ini kubu Ahmad Dhani menghadirkan saksi fakta yakni
Fahrul Fauzi Putra yang merupakan anggota tim kampanye Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Kicauan itu didasari kesamaan pikiran dengan Dhani. Ia mengirim pesan kepada admin twitter Dhani yang bernama Bimo, agar segera diterbitkan di Twitter.

"Isi cuitan itu murni inisiatif saya sendiri. Pak De (Ahmad Dhani) enggak tahu soal itu," ujar Fahrul di persidangan.

Lebih lanjut, Fahrul mengatakan pada 7 Februari 2017, dirinya sedang menonton siaran berita sidang Ahok di televisi. Pada waktu itu Ahok memarahi dan mengancam Ma'ruf Amin yang sedang menjadi saksi di persidangan tersebut. Sehingga, peristiwa itu terlihat seperti Ahok sedang menyidang Ma'ruf.

Atas dasar itulah, Ia membuat konten kicauan yang berisi "Yg menistakan agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin... ADP" lalu mengirimkannya ke Bimo. Tidak butuh waktu lama kicauan tersebut langsung tampil di media sosial Ahmad Dhani.

Alasan Fahrul tidak diterima Jaksa Penuntut Umum dengan menanyakan mengapa tak menyebarkan konten itu di akun pribadi miliknya, Fahrul tidak menjelaskan alasannya. Ia hanya berasalasan kicauan tersebut sama dengan pemikiran Ahmad Dhani.

Diketahui Fahrul sendiri merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tim Kampanye Ahmad Dhani di Cikarang Barat.

Alhasil cuitan tersebut dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada Desember 2017 lalu bersama dua cuitan lainnya.

Cuitan tersebut dilaporkan karena bernada kebencian dan menghina golongan tertentu. Saat ini Ahmad Dhani didakwa Jaksa menyebarkan kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila terbukti, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun. [nes]





Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya