Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

KPK Berharap Pencabutan Hak Politik Koruptor Beri Efek Jera

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 13:46 WIB | LAPORAN:

. Salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan efek jera bagi para koruptor adalah dengan memberinya hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hukuman tersebut tidak dilakukan KPK untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan eks koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Jaksa penuntut dan hakim dalam putusannya memiliki otoritas dalam memberikan harapan publik itu (pencabutan hak politik). Tentu yang utama dalam menghukum itu bukan atas dasar dendam," ujarnya Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/9).


Baru-baru ini MA memutuskan MA mengabulkan permohonan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 20/2018, yang melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ma menyatakan bahwa peraturan pelarangan tersebut bertentangan dengan UU 7 /2017 tentang Pemilu.

Dimana di dalam UU tersebut dikatakan bahwa para eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggita DPR dan DPRD jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20/2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya