Berita

Foto/Net

Hukum

PK Dikabulkan, Konsultan Pengawas Divonis Bebas

Perkara Korupsi Proyek Pasar
SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Bakri Makka. Konsultan pengawas proyek Pasar Pabaeng-baeng Makassar itu dinyatakan tak terbukti korupsi.

"Menyatakan terpidana Bakri Makka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan sub­sidair," putus MA.

Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Timur P. Manurung dengan anggota Surya Jaya dan Abdul Latief.


"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," perintah majelis.

Alasan majelis hakim MAmembebaskan Bakri lantaran perhitungan kerugian negara proyek Pasar Pabaeng-baeng dianggap tidak valid. Sebab bukan dilakukan pihak kompeten.

Perhitungan itu dilakukanIr Andi Maal Latif, MT, Direktur Politeknik Ujung Pandang/Makassar. Berdasarkan fakta hukum, pembuktian kerugian negara hanya ber­dasarkan keterangansaksi ahli itu.

Tidak ada hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)--sebagai lembaga yang berwenang secara hukum--yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini.

"Dengan demikian, dak­waan penuntut umum terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan dan ter­pidana haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," timbang majelis.

Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Pengadilan tingkat pertama dan banding itu menyatakan Bakri ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pasar Pabaeng-baeng. Sebagai konsultan pengawas, Bakri dianggap tidak melaksanakan tugas­nya sehingga terjadi kerugian negara.

Selain itu, Bakri dinyatakan terbukti membantu pelaksana proyek untuk mendapatkan pembayaran dengan menyatakan proyek telah selesai 100 persen. Padahal masih ada beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan.

Akibat perbuatan Bakri terjadi kerugian keuangan negara Rp 1.569.264.000 karena pembayaran telah dicairkan sebelum peker­jaan selesai.

Menurut majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding, perbuatan Bakri memenuhi unsur dak­waan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim sependapat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya. Namun majelis tak mengabulkan tuntutan JPU mengenai hukuman Bakri. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya