Berita

Pangi Syarwi Chaniago/Net

Politik

Larangan Eks Koruptor Batal Bukti KPU Memang Lampaui Kewenangan

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 08:52 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif dinilai sudah benar.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai bahwa putusan itu memang membuat banyak aktivis korupsi kecewa. Bahkan sambungnya, MA menuai dampak negatif dari putusan tersebut.

Namun demikian, putusan itu sudah benar karena berkaitan dengan UU Pemilu yang tidak tegas melarang eks napi koruptor menjadi caleg. Sehingga, dibutuhkan penegasan agar tidak ada peraturan yang dilanggar dari PKPU tersebut.


Secara substansial, Pangi mengakui dan mengapresiasi maksud baik dari KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melahirkan demokrasi berkualitas dan pemimpin yang berintegritas.

Namun dia menyayangkan tujuan serta niat yang baik dari KPU tidak berdasar pada basis aturan yang jelas dan  malah melanggar aturan UU dan konstitusi.

“Pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan aturan yang sangat substansial menyangkut pembatasan hak politik bahkan telah merampas hak politik warga negara,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/9).

Pencabutan hak politik seseorang, ujarnya, mesti dituangkan dalam UU atau via putusan pengadilan bukan, bukan dituangkan dalam PKPU. Artinya peraturan mengatur soal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bukan domain kewenangan KPU.

KPU hanya berwenang mengeluarkan aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu yang jurdil, luber dan objektif bukan malah mengurusi urusan yang menjadi kewenangan lembaga lain.

"Sekali lagi, pencabutan hak politik harus berdasarkan putusan pengadilan dan peraturan undang undang bukan diatur berdasarkan PKPU," kata Pangi.

Kedua, indikasi disharmoni antar lembaga. Aturan KPU ini juga menguatkan indikasi bahwa KPU terkesan arogan dan menciptakan konflik dengan lembaga lain, terutama Bawaslu

Selama ini, KPU dan Bawaslu adalah mitra, saling menguatkan, saling mengisi dan mendukung. Realitas sekarang, fenomena yang amat langkah yaitu dihadap-hadapkan serta dibenturkan antara institusi KPU dan Bawaslu, sebelumnya ini ganjil terjadi.

Semestinya, semua lembaga terkait penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan koordinasi, terintegrasi satu sama lain, hal-hal substansial demi kesuksesan pemilu berkualitas bukan malah ingin gagah-gagahan.

“Ketiga, dis-orientasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU harus menempatkan diri sebagai penyelenggara yang mengatur urusan-urusan teknis pemilu,” tukasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya