Berita

Pangi Syarwi Chaniago/Net

Politik

Larangan Eks Koruptor Batal Bukti KPU Memang Lampaui Kewenangan

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 08:52 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif dinilai sudah benar.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai bahwa putusan itu memang membuat banyak aktivis korupsi kecewa. Bahkan sambungnya, MA menuai dampak negatif dari putusan tersebut.

Namun demikian, putusan itu sudah benar karena berkaitan dengan UU Pemilu yang tidak tegas melarang eks napi koruptor menjadi caleg. Sehingga, dibutuhkan penegasan agar tidak ada peraturan yang dilanggar dari PKPU tersebut.


Secara substansial, Pangi mengakui dan mengapresiasi maksud baik dari KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melahirkan demokrasi berkualitas dan pemimpin yang berintegritas.

Namun dia menyayangkan tujuan serta niat yang baik dari KPU tidak berdasar pada basis aturan yang jelas dan  malah melanggar aturan UU dan konstitusi.

“Pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan aturan yang sangat substansial menyangkut pembatasan hak politik bahkan telah merampas hak politik warga negara,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/9).

Pencabutan hak politik seseorang, ujarnya, mesti dituangkan dalam UU atau via putusan pengadilan bukan, bukan dituangkan dalam PKPU. Artinya peraturan mengatur soal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bukan domain kewenangan KPU.

KPU hanya berwenang mengeluarkan aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu yang jurdil, luber dan objektif bukan malah mengurusi urusan yang menjadi kewenangan lembaga lain.

"Sekali lagi, pencabutan hak politik harus berdasarkan putusan pengadilan dan peraturan undang undang bukan diatur berdasarkan PKPU," kata Pangi.

Kedua, indikasi disharmoni antar lembaga. Aturan KPU ini juga menguatkan indikasi bahwa KPU terkesan arogan dan menciptakan konflik dengan lembaga lain, terutama Bawaslu

Selama ini, KPU dan Bawaslu adalah mitra, saling menguatkan, saling mengisi dan mendukung. Realitas sekarang, fenomena yang amat langkah yaitu dihadap-hadapkan serta dibenturkan antara institusi KPU dan Bawaslu, sebelumnya ini ganjil terjadi.

Semestinya, semua lembaga terkait penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan koordinasi, terintegrasi satu sama lain, hal-hal substansial demi kesuksesan pemilu berkualitas bukan malah ingin gagah-gagahan.

“Ketiga, dis-orientasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU harus menempatkan diri sebagai penyelenggara yang mengatur urusan-urusan teknis pemilu,” tukasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya