Berita

R Priyono dan Wibowo Suseno Wirjawan/Net

X-Files

Bekas Kepala Dan Deputi BP Migas Ikut Diperiksa

Penyidikan Korupsi Penutupan Asuransi Migas
MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 10:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua bekas petinggi BP Migas, R Priyono dan Wibowo Suseno Wirjawan ikut dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi penutupan polis asuransi migas.

R Priyono adalah bekas Kepala BP Migas sebelum lembaga itu berganti nama menjadi SKK Migas. Sedangkan Wibowo per­nah menjabat Deputi Keuangan BP Migas.

Keduanya menjadi saksi perka­ra tersangka Budi Tjahyono, bekas Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). "Diduga saksi mengetahui teknis kegia­tan pengadaan asuransi oil and gas di BP Migas dengan PTJasindo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Penyidik lembaga antirasuah mengorek mengenai pelaksa­naan tender asuransi dan pola kerja sama dengan PTJasindo. "Termasuk pelaksanaan kerja sama," kata Febri.

Untuk melengkapi berkas perkara Budi Tjahyono, penyidik juga meminta keterangan Kepala Divisi Pemasaran Korporasi Jasindo 2009-2013 Rino Eri Rachman, karyawan Jasindo Sofia Ratna Adhawiah, dan konsultan asuransi migas dari Total Risk Solutions London Ltd Del Yuzar.

Selain itu, Budi Tjahyono juga dipanggil penyidik untuk perpanjangan masa penah­anannya. "Penahanan diper­panjang selama 30 hari," ujar Febri.

Budi Tjahyono ditahan sejak 16 Juli 2018. Ia ditempatkan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Budi diduga melakukan ko­rupsi saat penutupan polis asur­ansi migas BP Migas tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. "Kasus itu sudah diselidiki sejak pertengahan 2016. Penyidikannya mulai ditetapkan pada Maret 2017 lalu," ungkap Febri.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Budi sebagai ter­sangka. Budi diduga menyalah­gunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Jasindo untuk memper­kaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatannya menyebabkan negara dirugikan Rp 15 miliar.

Febri membeberkan, Budi me­merintahkan pembayaran komisi kepada dua agen fiktif pada pe­nutupan polis 2010-2012. Pola ini berulang pada 2012-2014.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, dugaan penyelewengan awal terindikasi dari proyek pengadaan jasa asuransi pertama BP Migas tahun 2009.

Saat itu, BP Migas mengada­kan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Panitia mengumumkan penunjukan PT Jasindo sebagai leader konsor­sium. Untuk pengadaan asuransi migas 2012-2014, PT Jasindo kembali ditunjuk sebagai leader konsorsium.

"Ada dua orang agen yang di­tunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan komisi kar­ena dianggap berjasa dalam pe­menangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pe­jabat di PT Jasindo," sebut Febri.

Tapi Febri mengaku belum mau membeberkan besaran fee serta ke mana saja aliran dana tersebut digelontorkan. Menurutnya, hal itu sedang ditelu­suri penyidik.

Budi Tjahjono dijerat den­gan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kilas Balik
Jasindo Keluarkan Rp 15 Miliar Untuk Komisi Dua Agen Fiktif

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Penyidik memeriksa Supomo Hidjazie, Direktur PT Bravo Delta Persada.

"Perusahaan itu (PT Bravo Delta Persada) merupakan agen asuransi PT Jasindo," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah. PT Bravo Delta Persada diketa­hui bertindak sebagai agen asur­ansi PT Jasindo selama periode 2008 hingga 2012.

Pemeriksaan terhadap Supomo untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana kickback kepada direksi Jasindo terkait pembayaran komisi kegiatan agen dalam pen­gadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS periode 2010-2012 dan periode 2012-2014.

"Uang yang dimaksud meru­pakan bagian fee sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas. Diduga komisi atau fee yang diterima kedua agen tersebut, kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.

Febri belum mau membocor­kan siapa pejabat Jasindo yang diduga ikut kecipratan dana suap tersebut. "Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen lalu mengalir pada sejum­lah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita dalami," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahyono sebagai tersangka. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo adalahUntung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.

Febri menjelaskan, tersangka Budi Tjahyono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgu­nakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

"Selaku direksi, tersangka me­merintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan asuransi oil and gas dimana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangkaBudi Tjahyono disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri menambahkan kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai Rp15 miliar, dihi­tung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuh­kan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, na­mun tetap mendapatkan fee," ungkapnya.

Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Kemudian ditingkat­kan ke penyidikan sejak Maret 2017 dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka.

Febri memastikan penyidikan kasus ini tak hanya berhenti pada Budi. "KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat mengguna­kan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," ujar dia. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya