Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lewat Status Medsos, Pembunuh PSK Ini Dicokok Polisi

MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 10:39 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Aksi koboy D (16) warga Pucung, Babankerep Kecamatan Ngaliyan Semarang yang menghabisi nyawa Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) warga Patebon Kendal ini ternyata sudah menaruh dendam kesumat yang dipendamnya sebulan.

Bahkan aksi pembunuhan terhadap penghuni Wisma Mr. Classic Komplek Lokalisasi Sunan Kuning ini sudah direncanakan jauh hari.

Pelaku berniat membunuh Ninin sejak kencan pertama pada Agustus 2018 lalu. Karena, pelayanan yang kurang memuaskan dan tersinggung dengan ucapan Ninin.


"Pada Agustus lalu saya kencan dengan dia (korban), saat itu Ninin sangat mengecewakan, pelayanannya enggak enak, cerewet dan omongane sengak dan ketus," ujar D kepada Polisi.

Mendapat perlakuan tersebut, pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar dan bekerja sebagai pengantar air mineral ini sangat dendam dan berkeinginan menghabisi korban.

Bahkan kejengkelan dan dendam pelaku sempat diupload di Facebook bulan lalu. Pelaku membuat status di wallnya dengan kata- kata "Tinggal tunggu tanggal mainya, omonganmu sengak".

Sejak saat itulah pelaku berusaha mengumpulkan uang untuk bisa kembali ke lokalisasi Sunan Kuning dan berkencan kembali dengan Ninin.

"Akhirnya Rabu kemarin pukul 23.30, saya ke Sunan Kuning. Dari rumah, saya sudah siapkan oli bekas untuk mengguyur korban supaya tidak bisa dilacak," imbuhnya.

Saat sampai di Wisma Mr. Classic, Ninin sedang duduk di depan wisma. Bahkan mereka sempat ngobrol dan  bertransaksi. Setelah puas berbincang, sekira pukul 01.30 WIB keduanya masuk kamar untuk berhubungan intim.

"Waktu itu saya tidak puas dan ingin melakukan lagi. Saya tawar Rp 100 ribu tapi Ninin menolak. Saya jengkel dan akhirnya saya bekap pakai bantal sampai meninggal. Setelah itu saya siram tubuhnya dengan oli bekas yang saya bawa dari rumah, supaya tidak bisa dilacak," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  subsider 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [jto]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya