Berita

Foto/Net

Pemerintah Tak Serius Bela Anak Buah Kapal Nelayan

Di Bidang Perikanan
MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kebijakan perikanan Indonesia dinilai belum berdampak positif bagi perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Ne­layan.


Hal ini ditegaskan Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata. Setidaknya, ada empat temuan lapangan dari situasi pekerja ABK Nelayan.

Temuan ini menunjukkan, kebijakan perikanan terhadap perlindungan nelayan ABK kapal perikanan di atas 10 GT tidak berdampak positif terhadap perlindungan ABK Nelayan. "Padahal, berdasarkan penelusuran KNTI, ada tujuh pera­turan yang mengikat komitmen pemerintah, untuk memasti­kan berjalannya perlindungan pekerja perikanan sebagai ABK Nelayan," tuturnya.

Pada hasil temuan lapangan di Provinsi Sulawesi Utara, ungkap Marthin, menunjukkan tak ada kehadiran pemerintah da­lam melindungi ABK Nelayan. Pekerja ABK Nelayan masih belum memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja di atas laut. Sehingga terjadi ketidakpastian hubungan kerja. Pihak ABK Nelayan pun dalam posisi lemah, tidak mendapatkan kedudukan hukum.

"Ini karena tak ada penga­wasan lapangan dari pemerintah terhadap perjanjian kerja laut dan tidak terintegrasi dalam perizinan," ujarnya.

Kedua, dari sisi pendapatan. Bentuk model bagi hasil perika­nan belum sesuai ketentuan bagi hasil perikanan. Padahal ini telah diatur sejak UU No. 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang mengatur pembagian 40% hasil bersih pendapatan diperun­tukan bagi ABK Nelayan.

Menurut Marthin, ini menun­jukkan, pemerintah masih mem­biarkan lemahnya perlindungan ekonomi dari ABK Nelayan. Di samping konteks pengawasan dan syarat perizinan yang tidak ditegakkan.

Ketiga, minimnya asuransi perikanan bagi ABK Nelayan. Padahal, usaha perikanan telah dinyatakan bersama sebagai pro­fesi yang tinggi risiko ancaman kecelakaan laut. "Tapi hal terse­but tidak mendorong asuransi perikanan diberikan kepada ABK Nelayan," ujarnya.

Keempat, pendekatan HAM yang terus digaungkan Pemerintah seolah hanya di atas kertas. Di lapangan, jelas Marthin, perusahaan tidak mengetahui berbagai kebijakan terkait ser­tifikasi hak asasi manusia untuk usaha perikanan.

Di arah yang sama, perusahaan tidak dalam pandangan yang sama untuk menerapkan hak asasi manusia dalam melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menghormati dan melindungi hak asasi ABK Nelayan.

Akibatnya, meski banyak ke­bijakan, namun tidak membuat kesejahteraan ABK Nelayan jadi lebih baik. Minimnya imple­mentasi dan pengawasan lapangan dari peraturan tersebut, menunjukkan tak ada inovasi implementasi kebijakan oleh Pemerintah di lapangan.

Ditambah lagi, kebijakan perlindungan ABK Nelayan yang substansial dan mendasar, belum terintegrasi dalam sistem perizinan perikanan usaha peri­kanan. Seperti kewajiban adanya perjanjian kerja laut dan asuransi perikanan tadi.

Di sisi lain, situasi perizinan yang terhambat masalah akses perizinan secara daring (online) mendorong pemerintah daerah mengambil jalan pintas melalui Surat Keterangan Melaut (SKM). "SKM ini dapat menyebabkan ber­bagai permasalahan baru. Misalnya dalam verifikasi berbagai syarat perizinan. Termasuk mark down ukuran kapal sebagai salah satu masalah umum yang telah lama ditemukan," tutup Marthin. ***

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya