Berita

Politik

UU Perlindungan Pekerja Migran Harus Dilengkapi Peraturan Turunan

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 14:56 WIB | LAPORAN:

. Terbitnya payung hukum baru UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh pemerintah dan DPR diapresiasi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Namun, Seknas JBMI, Savitri Wisnuwardani mengungkapkan, UU tersebut sebaiknya dilengkapi dengan peraturan turunan, sehingga UU tersebut bisa dioperasionalkan di lapangan. UU tersebut merupakan mandat yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Cukup banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan UU tersebut, karena guideline-nya belum ada," kata Savitri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/9)


Dia melanjutkan, berbagai persoalan tenaga kerja di luar negeri 70 persen ada di dalam negeri, sisanya ada di hilir (luar negeri) yaitu penguatan perusahaan pengerah tenaga kerja, persiapan, dan pembekalan jadi kunci keberhasilan para pahlawan devisa itu.

Selain itu salah satu pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian menambahkan turunan peraturan yang menyangkut bantuan hukum dalam PP atau Perpres jangan digabungkan dengan yang lain.

Oky berharap ada aturan yang menampung soal ganti rugi dengan memaksimalkan peran atase tenaga kerja di luar negeri agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih mengedepankan prepektif HAM dalam penanganan PMI itu sendiri.

Sementara itu berdasarkan data Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dari 13 item perlindungan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ternyata hanya enam yang mengcover pekerja migran, yang diharapkan 13 item lainnya dapat kembali.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Jurist Tan beberapa hal sudah dijalankan pemerintah untuk melengkapi UU PMI.

"Kami dari KSP ikut mengawasi, bagaimana peraturan turunan dari UU PPMI tersebut di tingkat makro. Misalnya, apakah peraturan itu sudah dirancang, sejauh mana, dan waktu penyelesaiannya. Di Kemenaker, pada direktorat yang menangani sedang fokus ke badan dulu. Posisi sekarang sedang menunggu dari Kemenpan RB," jelasnya.

JBMI menilai UU 18/2017 dirasa lebih baik dari UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Penilaian itu mengemuka setelah Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menerima 10 perwakilan yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang membawahi 28 organisasi yang peduli pada isu buruh migran di Bina Graha, Jakarta, Kamis, (13/9). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya