Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

KPK Minta Kepala Daerah Tidak Ragu Pecat ASN Terlibat Korupsi

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 10:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah bisa mengaplikasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negari tentang pemberhentian dengan tidak hormat PNS terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai PPK dan kepala daerah lebih mengetahui kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara.

Untuk itulah PPK dan kepala daerah perlu membangun sistem pelaporan. Hal ini agar tidak membludaknya laporan tindak pidana korupsi dari implementasi surat edaran tersebut.


"Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut. Sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (14/9).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 180/6867/SJ pada 10 September 2018 dan ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya