Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Putusan MK Ini Timbulkan Ketidakpastian Hukum

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD yang diterbitkan 23 Juli 2018 menuai kontroversi.

Menurut pakar hukum Dodi S Abdulkadir, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Saya dapat memahami keprihatinan DPD dengan adanya ketidakpastian hukum khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan amanah konstitusi UUD 1945 yang keadaan tersebut justru diakibatkan adanya penafsiran yang keliru terhadap Putusan MK 30/PPU-XVI/2018 yang merupakan garda terdepan pengawal konstitusi," jelas Dodi dalam keterangannya, Kamis (13/9).


Dia menjelaskan, sebagaimana dipahami bahwa asas dari keberlakukan hukum tunduk pada pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang mengatur secara tegas mengenai pelarangan penetapan hukum secara retroaktif yang sebenarnya sudah diterapkan dalam amar putusan MK tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, terdapat pihak-pihak yang menafsirkan secara keliru putusan MK tersebut, terutama mengenai keberlakuan putusan untuk diberlakukan mengatur proses administrasi hukum yang sudah berjalan sejak sebelum putusan dikeluarkan.

Diterangkan Dodi, dengan mempertimbangkan DPD dan MK sebagai garda depan pengawal konstitusi dalam menciptakan kepastian hukum yang taat asas sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Maka, kiranya sangat diperlukan penjelasan MK mengenai keberlakukan putusan khususnya terhadap Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang baru dapat diberlakukan dalam proses Pemilu 2024.

"Sudah seharusnya MK dapat sejalan dengan DPD untuk selalu tegas dan konsisten dalam mengawal konstitusi UUD 1945 dengan selalu bertindak tegas melakukan koreksi yang diperlukan untuk tegaknya kepastian hukum," paparnya.

Selain itu, Dodi juga mewaspadai tindakan Komisi Pemilihan Umum yang seakan-akan menempatkan diri sebagai pembuat undang-undang yang super power. Ditunjukkan dengan dibuatnya peraturan-peraturan yang bertabrakan dengan undang-undang di atasnya seperti PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.

Selain bertentangan dengan UU Pemilu, PKPU juga melawan azas praduga tidak bersalah dan bertentangan dengan criminal justice system yang mengatur adanya proses pemasyarakatan dari pelaku kejahatan yang sudah melaksanakan hukuman.
 
"Apalagi ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan justru memberikan peluang bagi kejahatan terorisme yang mengancam kemanusiaan justru tidak dibatasi. Artinya bisa saja diduga KPU dengan sengaja membuka peluang bagi teroris untuk menjadi caleg. Ini jika meminjam cara berfikir KPU. Apabila hal ini benar maka akan sangat berbahaya dan perlu adanya evaluasi yang mendalam untuk mencegah adanya tirani institusi yang dapat memporak-porandakan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia," demikian Dodi. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya