Berita

Pelaku TPPO/RMOL

Hukum

Bareskrim Ungkap Jaringan Penjualan Orang Internasional

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 14:21 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Nasib nahas dialami YL, seorang ibu rumah tangga, ia ditangkap petugas dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri karena terlibat kasus perdagangan orang.

Ikut ditangkap empat orang pria yang merupakan bagian dari jaringan sindikat perdagangan orang.


Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Panca Putera, aksi YL bermodus rekrutmen pekerjaan lewat akun Facebook.

Padahal, tawaran pekerjaan itu adalah untuk kejahatan perdagangan orang, termasuk anak dibawah umur, dijual ke Malaysia.

"Setelah korban tertarik dengan iklan pekerjaan yang diposting YL di akun facebooknya, sindikat ini menjemput korban di Terminal Bis Kampung Rambutan. Selanjutnya seluruh dokumen dipalsukan agar korban bisa dikirim ke Malaysia," ujar dia saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (13/9).

YL dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [jto]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya