Berita

Wamenlu A.M Fachir/Kemenlu

Hukum

Dokumen Perdata Lintas Negara Kini Bisa Dipantau Secara Online

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Proses pengiriman surat rogatori dan dokumen perdata lintas batas negara kini bisa dipantau secara online.

Kementerian Luar Negeri bersama Mahkamah Agung mengesahkan prosedur teknis surat rogatori dan dokumen perdata lintas negara.

Wakil Menlu A.M Fachir mengatakan, teknologi informasi tersebut sebagai komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan publik. Melalui teknologi informasi, masyarakat pencari keadilan dan pengadilan di seluruh Indonesia dapat mengikuti dan memantau proses pengiriman surat dan dokumen lintas negara.


Selain itu, masyarakat dan lembaga pengadilan juga mendapatkan informasi mengenai ketentuan negara lain terkait pengiriman surat dan dokumen dalam masalah perdata serta biaya pengiriman.

"Sistem ini dibangun untuk memastikan surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata dapat diterima dengan baik oleh pihak terkait di luar negeri secara cepat, tepat, efektif dan efisien," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9).

Untuk diketahui, surat rogatori (rogatory letter) merupakan permintaan dari pengadilan suatu negara kepada negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan. Misalnya, mencari atau mengidentifikasi orang, aset atau properti, memperoleh keterangan saksi, dokumen atau alat bukti lain atau pelaksanaan proses keperdataan.

Sementara, bantuan penyampaian dokumen pengadilan dilakukan oleh pengadilan di Indonesia untuk menyampaikan dokumen seperti gugatan perdata, panggilan sidang, pernyataan upaya hukum, pemeriksaan berkas, salinan putusan, dan dokumen keperdataan lain untuk seseorang yang berada di luar negeri.

Peresmian sebelumnya telah ditandatangani melalui kerja sama antara MA, PT Pos Indonesia dan BNI Syariah sebagai implementasi nota kesepahaman MA dan Kemenlu tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata yang ditandatangani oleh Menlu Retno Marsudi dan Ketua MA Hatta Ali pada 20 Februari 2018. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya