Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

KPK Periksa Ketua Hakim Perkara Meiliana

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 12:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana 18 bulan penjara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).


Tak hanya Wahyu, tim penyidik juga memanggil Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait, pengacara Farida.

Kemudian karyawan swasta PT Erni Putra Terari, Iwan; staf Merry Purba, Winda Ambor BR Gultom. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba, Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎[nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya