Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

KPK Periksa Ketua Hakim Perkara Meiliana

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 12:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana 18 bulan penjara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).


Tak hanya Wahyu, tim penyidik juga memanggil Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait, pengacara Farida.

Kemudian karyawan swasta PT Erni Putra Terari, Iwan; staf Merry Purba, Winda Ambor BR Gultom. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba, Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎[nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya