Berita

Hukum

Bos Diskotek Tersangka Penipuan Diperiksa Minggu Depan

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 03:07 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pekan depan akan memanggil pengusaha diskotek Arifin Widjaja.

Pria yang akrab disapa Pepen itu dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemberi keterangan palsu dalam akta otentik.

“Segera dipanggil minggu depan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian, Rabu (12/9).


Menurut dia, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap,” ujarnya.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah meningkatkan status pengusaha diskotek Arifin Widjaja dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik pada 29 Agustus 2018.

“Iya benar (Pepen sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka),” kata Jerry.

Selain itu, dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Bahkan, untuk dua tersangka Sam dan Martianis sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Iya ditahan (dua tersangka Sam dan Martianis),” ujarnya.

Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli sehingga status Sam, Martianis dan Pepen ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Kasus yang menjerat Sam, Martianis, dan Pepen ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard selaku kuasa hukum dari Hengki Lohanda.

Sam, Martianis, dan Pepen dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya