Berita

Hukum

Ketum Perti Bantah Uang Korupsi Zainudin Hasan Mengalir Ke Rakernas

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Pengurus Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang ditangani KPK.

Ada dua orang yang turut diperiksa. Yaitu Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli. Mereka masing-masinh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan tersangka seorang swasta bernama Gilang Ramadhan.

"Terhadap saksi Ketua Umum, dan Sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

Usai pemeriksaan Basri irit bicara. Ia hanya menjelaskan penyidik hanya menanyakan seputar Rakernas Perti pada 27-28 Agustus lalu.

"Itu keterangan itu saja keterangan Rakernas kami saja," ucap Basri.

Basri mengelak ketika ditanya soal kemungkinan adanya aliran dana korupsi dari Zainudin ke Rakernas Perti. Ia juga memastikan bahwa acara yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla itu tidak didatangi oleh Bupati Zainudin.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya dituding KPK telah menerima suap dari tersangka pemilik CV Naga 9 Gilang Ramadhan.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Uang itu diduga sebagai fee dari 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Atas perbuatannya, Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya