Berita

Eni Maulani Saragih/Net

Hukum

Tersangka Eni Kembali Ditanya Soal Pertemuan Dirut PLN Dan Penyuap Proyek PLTU Riau-1

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek peran Dirut PLN Sofyan Basir terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang berujung pada kasus suap.

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjelaskan bahwa saat pemeriksaan penyidik menanyakan pertemuan-pertemuan dirinya dengan Sofyan dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Rsources Limited yang merupakan salah satu komsorsium pelaksana Proyek PLTU Riau-1.

Menurut Eni bukan sekali penyidik menanyakan hal tersebut, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik menanyakan hal yang sama. Termasuk dalam pemeriksaannya kali ini.


"Ya pendalaman yang lalu, soal pertemuan saya dengan Sofyan Basir dengan Kotjo, masih seputar itu," ujar Eni saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (12/9).

Eni sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 sejak penahanannya di Rutan KPK pada 14 Juli 2018 lalu. KPK juga pernah memeriksa Sofyan. Tak hanya itu, KPK sudah melakukan pengeledahan di rumah dan ruang kerja Sofyan untuk mencari barang bukti. Salah satu barang yang disita yakni telepon genggam. Dari sana juga KPK mendapat bukti elektronik yakni komunikasi yang dilakukan Sofyan terhadap sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu, Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Pada kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau -1 ini, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu terkait dengan penunjukan perusahaan Kotjo untuk menjadi konsorsium pelaksana Proyek PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Kotjo. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya