Berita

Nella Erika/RMOL

Hukum

Kakak Kandung Sri Mulyani Turut Digugat Mantan Mahasiswa UI

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 11:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan ditempuh oleh Nella Erika terhadap perkaranya dengan Rektor Universitas Indonesia.

Upaya hukum ini dilakukan Nella lantaran diberhentikan sepihak sebagai mahasiswa S2 Program Studi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI.

Kali ini, Nella Erika memenuhi panggilan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (Baca: Dokter Nella Ajukan Novum Baru, Perwakilan Kampus UI Tidak Hadir)


Ada sebelas pihak yang digugat olehnya, antara lain Universitas Indonesia (UI), Rektor UI Usman Chatib Warsa, Fakultas Kedokteran (FKUI) Dekan FK UI Ali Sulaiman, Departemen Obstetri dan Ginekologi UI, Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi FK UI 2000-2007 Endy Moegni, Soegiharto Soebijanto Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UI 2000-2005, Wachyu Hadisaputra Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UI 2006-2010.

Manager LHKV FK UI Agus Purwadianto, Manager Pendidikan FK UI Efiaty Arsjad dan Pemerintah dalam hal ini Menristekdikti Mohamad Nasir.

Dari informasi, diantara para tergugat yaitu Agus Purwadianto diduga merupakan kakak kandung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mereka jadi pihak tergugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya dituduhkan seolah-olah saya melakukan kesalahan-kesalahan yang pada faktanya saya tidak melakukan, ada kok bukti-buktinya,” kata Nella Erika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Awal mula perkara ini, saat terbitnya surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Namun menurut dia, surat itu duduga dibuat yang isinya tidak benar atau palsu.

"Isinya dalam surat itu dikatakan, bahwa saya mengundurkan diri, tetapi mereka tidak pernah bisa menunjukan di persidangan kalau saya mengundurkan diri, mana bukti mengundurkan diri harus secara tertulis, dan saya memang tidak pernah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.

Selain itu lanjut Nella pihak UI memanipulasi hasil dari keputusan rapat pada 22 Agustus 2003, di mana dalam surat itu sesuai keputusan rapat dirinya diberhentikan.

"Dipersidangan mereka sendiri keluarkan notulensi rapat, yang intinya tidak ada kata-kata diberhentikan," jelas Nella.

Nella membantah semua yang dituduhkan, salah satunya yang dituduhkan bahwa dirinya dianggap bersikap buruk namun kata dia, sampai saat ini UI tidak pernah sekalipun mendapat surat peringatan. (Baca juga: Dokter Nella: Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum)

Hingga berita ini diturunkan, semua pihak-pihak yang tergugat belum datang untuk memenuhi panggilan sidang. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya