Berita

Tito Karnavian/RMOL

Hukum

Kapolri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Tidak Berlaku Absolut

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberlakuan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak dapat berlaku absolut bagi seluruh masyarakat baik individual atau kelompok.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU tapi tidak bersifat absolut," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Tito menyebut ada pasal 6 dalam UU tersebut yang harus dipahami masyarakat, terkait syarat-syarat dalam penyampaian pendapat di ruang publik.


"Pertama, harus tidak boleh langgar HAM orang lain. Jadi kalau di tengah jalan membuat semacam unjuk rasa kemudian tiba-tiba orang mau lewat ga boleh atau yang mau sakit ke rumah sakit bisa keganggu," jelasnya.

Poin kedua, kata Tito, harus mengindahkan etika dan moral dengan tidak menghujat dan mencaci. Termasuk juga harus mematuhi kepentingan publik dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Berikutnya, sambung Tito, masyarakat yang akan menyampaikan pendapat harus memelihara keutuhan persatuan bangsa dan tetap harus sesuai peraturan UU yang ada.

"Jadi lima poit pasal 6 UU ini, tolong baca lah," demikian Tito. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya