Berita

Tito Karnavian/RMOL

Hukum

Kapolri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Tidak Berlaku Absolut

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberlakuan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak dapat berlaku absolut bagi seluruh masyarakat baik individual atau kelompok.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU tapi tidak bersifat absolut," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Tito menyebut ada pasal 6 dalam UU tersebut yang harus dipahami masyarakat, terkait syarat-syarat dalam penyampaian pendapat di ruang publik.


"Pertama, harus tidak boleh langgar HAM orang lain. Jadi kalau di tengah jalan membuat semacam unjuk rasa kemudian tiba-tiba orang mau lewat ga boleh atau yang mau sakit ke rumah sakit bisa keganggu," jelasnya.

Poin kedua, kata Tito, harus mengindahkan etika dan moral dengan tidak menghujat dan mencaci. Termasuk juga harus mematuhi kepentingan publik dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Berikutnya, sambung Tito, masyarakat yang akan menyampaikan pendapat harus memelihara keutuhan persatuan bangsa dan tetap harus sesuai peraturan UU yang ada.

"Jadi lima poit pasal 6 UU ini, tolong baca lah," demikian Tito. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya