Berita

Setya Novanto bersama Idrus Marham mendatangi KPK/Net

Hukum

Pengacara: Pertemuan Eni Dan Novanto Seperti Ketua Dengan Anggota

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN:

Pertemuan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dengan terpidana kasus KTP-elektronik Setya Novanto tidak membicarakan kasus.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, menjelaskan pertemuan itu bisa terjadi lantaran kliennya sempat diinapkan sementara di Rutan KPK untuk keperluan pemberian saksi kasus PLTU Riau-1.

KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendatangkan Novanto yang sudah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin itu demi kepentingan penyidikan.


"Kok bisa ke sel wanita. Pak Nov kan waktu itu dipinjam ke KPK dari Bandung," ujar Firman melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (10/9).

Firman menambahkan, pertemuan tersebut sangat wajar dan lumrah, sebab Eni merupakan kader partai yang dipimpin Novanto. Menurut Firman kunjungan tersebut tidak lebih dari kunjungan biasa.

"Pak Nov jelaskan pertemuan itu hanya memberikan spirit moral agar Eni tabah dan tegar dalam menghadapi kasus," ujar Firman.

Berbeda dengan keterangan Eni yang mengaku tidak nyaman dengan lawatan Novanto di Rutan KPK. Hal itu jugalah yang membuat Eni melaporkan pertemuannya ke penyidik KPK.

Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menyatakan ada lima hal yang disampaikan Novanto kepadanya saat di Rutan KPK. Namun, Eni tidak mau berkomentar terkait isi pernyataan tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 ini, nama Novanto sempat disebutkan Eni kepada Penyidik KPK.

Eni menyatakan, pihak yang pertama kali memperkenalkannya dengan pemilik saham Blackgold Nature Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo adalah Novanto.

Kotjo merupakan tersangka yang diduga KPK sebagai pemberi suap Proyek PLTU Riau-1 kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu terkait dengan pengurusan pemilihan konsorsium pelaksana proyek PLTU Riau-1 agar didapatkan oleh perusahaan Kotjo.

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Kotjo. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya