Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polda Jatim Tangkap Oknum PNS Pemeras Dana Bantuan PAUD

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 10:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus dua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya diduga melakukan pungli dan menerima gratifikasi untuk proses pencairan bantuan bagi sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Jember.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santosa menyampaikan, pungli itu diduga dilakukan oleh PNS Kecamatan Sukowono.

“Sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka kepada dua Lembaga PAUD yaitu PAUD Nurul Islam yang telah mendapatkan pencairan dana Rp 25 juta dan PAUD Cempaka 100 mendapatkan pencairan sebesar Rp 25 juta. Setiap Lembaga dimintai uang sebesar 15 persen atau sebesar Rp 3.750.000," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/9).


Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan  dua tersangka yakni Suwidi selaku pemilik PAUD Kecamatan Kalisat dan Abdul Rohim selaku pemilik PAUD Kecamatan Sukowono.

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya uang sebesar Rp 7.200.000 diduga hasil pungli, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua buah KTP tersangka.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya