Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polda Jatim Tangkap Oknum PNS Pemeras Dana Bantuan PAUD

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 10:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus dua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya diduga melakukan pungli dan menerima gratifikasi untuk proses pencairan bantuan bagi sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Jember.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santosa menyampaikan, pungli itu diduga dilakukan oleh PNS Kecamatan Sukowono.

“Sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka kepada dua Lembaga PAUD yaitu PAUD Nurul Islam yang telah mendapatkan pencairan dana Rp 25 juta dan PAUD Cempaka 100 mendapatkan pencairan sebesar Rp 25 juta. Setiap Lembaga dimintai uang sebesar 15 persen atau sebesar Rp 3.750.000," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/9).


Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan  dua tersangka yakni Suwidi selaku pemilik PAUD Kecamatan Kalisat dan Abdul Rohim selaku pemilik PAUD Kecamatan Sukowono.

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya uang sebesar Rp 7.200.000 diduga hasil pungli, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua buah KTP tersangka.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya