Berita

Tubagus Iman Ariyadi/Net

Hukum

PALU HAKIM

PT Banten Vonis Walikota Cilegon 6 Tahun Penjara

Perkara Suap Izin Amdal Transmart
SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum Walikota Cilegon nonak­tif Tubagus Iman Ariyadi dipenjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Iman dinyatakan terbukti menerima suap terkait per­izinan Amdal Transmart Cilegon. "Iya sudah putu­san dan menguatkan putusan PN," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Epiyanto.

"Keputusan itu sudah te­pat, makanya majelis hakim menguatkan putusan PN, putusannya sama," lanjut Epiyanto.


Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan ku­rungan. Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Epiyanto.

Tak terima dengan pu­tusan ini, Iman mengaju­kan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. Namun upaya Iman mem­batalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang sia-sia.

Geo Sudarman, penasi­hat hukum Iman mengaku belum menerima petikan putusan banding perkara kliennya. "Kami malah be­lum tahu. Sepertinya klien kami akan terima (putusan banding),"  ujarnya.

JPU KPK Khaerudin juga mengaku belum menerima petikan putusan banding. Lantaran itu dia belum bisa menentukan langkah hukum yang bakal diambil.

"Kami harus baca dulu putusannya seperti apa. Sikap akan diambil setelah mempelajari putusan," katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Iman terbukti melakukan ko­rupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman kepada Iman, ma­jelis hakim mempertimbang­kan hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, Iman tidak mendukung program pe­merintah dalam upaya pem­berantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Adapun hal yang mer­ingankan Iman belum per­nah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama per­sidangan.

Dalam putusannya, ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Serang tak mengab­ulkan tuntutan JPU agar hak politik Iman dicabut 5 tahun ini. Ini yang menjadi alasan JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya