Berita

Foto/Net

Berkas Penyelidikan Kasus HAM Aceh Selesai

Tetap Utamakan Proses Hukum
SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus Rumoh Geudong. Kasus tersebut merupakan satu dari tiga kasus pelanggaran HAM di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998 yang diselidiki oleh Komnas HAM. Berkas penyidikan juga sudah diser­ahkan ke Kejaksaan Agung.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, dalam kasus Rumoh Geudong bentuk pelanggaran HAM yang paling dominan adalah penyik­saan. Bentuk penyiksaan antara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga pembunuhan.

"Dalam kasus Rumoh Geudong juga terjadi penahanan dan penghilangan paksa," katanya dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV, Jakarta, kemarin.


Menurut Anam, pengungkapan kasus Rumoh Geudong harusnya mudah lantaran kasus ini terjadi di satu tempat, para korban me­lihat lansung pelakunya, hingga para pelaku yang saat ini masih hidup. "Kalau di kasus lain, kita nemu mayat di sawah, di sungai, tapi dalam kasus Rumoh Geudong ini kejadiannya di satu tempat," sebutnya.

Saat memerintah, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut status DOM dan meminta maaf atas kekerasan yang dialami rakyat Aceh. Belakangan dalam perjanjian Helsinki antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disepakati untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran di Aceh. Baik pada masa DOM maupun setelahnya.

"Komnas HAM sudah memer­iksa 65 saksi, dari berbagai latar belakang. Hasil penyelidikan juga sudah cukup untuk mem­buktikan terjadinya pelangga­ran HAM dalam kasus Rumoh Geudong," imbuh Anam.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan, hasil pe­nyelidikam Komnas HAM untuk kasus Rumoh Geudong adalah langkah awal yang positif untuk mengungkap kasus pelangga­ran HAM di Aceh. "Kasus ini menunjukkan pola kekerasan negara terhadap rakyat sipil saat DOM," katanya.

Dia menegaskan, di dunia militer, aparat keamanan tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap warga sipil meski dalam koridor operasi pemu­lihan keamanan. "Kekerasan militer terhadap sipil adalah pelanggaran HAM berat," im­buhnya.

Menyikapi lambatnya penanganan kasus-kasus HAM di Kejaksaan Agung, Al Araf me­nekankan perlunya cara pandang baru dalam menuntaskan kasus tersebut. Selagi saksi masih ada dan para pelaku masih hidup, tidak perlu ada dalih persoalan teknis hukum yang menghambat penuntasan kasus.

Maka dari itu, Jaksa Agung harus bersifat proaktif dalam pengungkapan kasus ini. Jika pada beberapa kasus HAM, Jaksa Agung menyebut kurang bukti, harus Jaksa Agung juga bisa menjemput bola.

Sementara pemerintah dan DPRperlu mendukung pe­nuntasan kasus-kasus HAM. "Penuntasan pelanggaran HAM di Aceh merupakan bagian dari proses perdamaian di Aceh sekaligus cara untuk membuk­tikan komitmen negara untuk hadir bagi para korban," tandas Al Araf.

Wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan, baru 3 dari 5 kasus pelanggaran HAM di Aceh yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM. Kasus pe­langgaran HAM di Aceh terus meningkat lantaran pendeka­tan operasi militer di wilayah tersebut.

"Sejak GAM dideklarasikan pada 4 Desember 1976, pemerintah malah menanggapinya dengan represif, perlawanan dari para korban hingga anak-anak korban terus muncul karena mer­eka merasa martabat dan harkat­nya diinjak-injak," tuturnya.

KontraS bersama komunitas korban pelanggaran HAM di Aceh sempat membuat film ten­tang testimoni korban kekejaman militer yang berjudul Memori da­lam Penyiksaan. Akibat kekerasan seksual, ada 20 perempuan korban yang memiliki anak di luar nikah lalu mendapat stigma sebagai pelacur.

"Dalam kasus Rumoh Geudong yang hanya satu pos saja 1.465 orang dinyatakan hilang, belum lagi pada kasus yang lain," kata Feri.

Dia mengingatkan, perwakilan GAM saat perjanjian Helsinki sempat mendesak agar kasus pe­langgaran HAM Aceh ditangani oleh tim khusus lalu dibawa ke pengadilan internasional. Tapi pemerintah Indonesia bersikeras agar kasus tersebut ditangani dengan instrumen hukum di dalam negeri.

"Maka dari itu pemerintah harus menuntaskan semua ka­sus-kasus pelanggaran HAM Aceh sampai ke pengadilan HAM ad hoc," tutupnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya