Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengusaha Diskotek Terkenal Jadi Tersangka Kasus Penipuan

MINGGU, 09 SEPTEMBER 2018 | 10:52 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian membenarkan pihaknya telah menaikan status Pepen.

Selain itu, kata Jeri, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis. Kini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


"Para tersangka kini sudah ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/9).

Awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini adanya laporan dari Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.

"Pelapor JB melaporkan tersangka Sam, Martianis dan Pepen dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," ujar Jeri.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sam, Martianis dan Pepen ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan saksi ahli. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

"Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum Hengki, Felix menjelaskan kasus yang menyeret Pepen pemilik saham diskotek di Jakarta ini terkait dengan jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki (pelapor) sebagai pihak pembeli.

Pada 27 Februari 2017, Felix menjelaskan penandatanganan Akte Pengikatan Jual Beli dilakukan di Notaris Martianis Tangerang Nomor Akta 52 antata Pepen dan Hengki. Namun, dalam negosiasi ternyata Pepen (penjual) tidak pernah mau memperlihatkan surat-surat kepemilikan.

Sebab, surat-surat diserahkan ke Notaris yang ditunjuk pihak penjual itu Notaris Martianis dan dalam kesepakatan tersebut si Pepen tidak memperbolehkan berkas kepemilikannya difoto copy sampai setelah pelunasan baru diberikan kepada penjual.

Kemudian, saat dilakukan tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Martianis. Pihak pembeli akan membayar uang muka 30 persen dari total harga kepada Pepen sekitar Rp 11 miliar, sedangkan harga tanah Rp70.000 per meternya.

Namun, Hengki meminta kepada Pepen untuk mengurus peta bidang tanah atau NIB (nomor identifikasi bidang) tanah di BPN Tangerang. Karena, kepemilikan tanah masih belum bersertifikat.

Akhirnya, Pepen menunjuk Martianis selaku Notaris dan dalam PPJB tercantum masing-masing bidang tanah dan NIB. Sehingga, Hengki langsung membayarkan uang muka 30 persen.

Ternyata, salinan PPJB yang dimiliki Hengki dan Pepen ini Nomor Identitas Bidang (NIB) bukan produk BPN Tangerang setelah dicek. Bahkan, BPN Tangerang belum pernah melakukan pengukuran dan lain-lain di tanah Pepen kawasan Desa Kohod, Tangerang.

Dari situ, Hengki mengirim surat kepada Pepen dengan tembusan Notaris Martianis tentang kejanggalan bahwa NIB ini bukan produk BPN Tangerang. Namun, tidak direspon oleh Pepen.

Sementara, Notaris Martianis mengakui kalau NIB itu bukan produk BPN tapi nomor di kelurahan. Akhirnya, dari sini Hengki mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pepen bersama Martianis dan Sam ke Mapolda Metro Jaya. [nes]



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya