Berita

Bawaslu/Net

Hukum

Dugaan Pemberian Hadiah Mobil Kepada Bawaslu Lampung Harus Diusut

SABTU, 08 SEPTEMBER 2018 | 06:15 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) buka suara terkait adanya dugaan pemberian hadiah mobil dari Bank Mandiri dan BRI kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas APBD yang dialihkan dari Bank Lampung.

Ketua IViD Rikson Nababan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika selama ini tugas komisioner ikut mengurusi teknis penggunaan dana hibah. Karena, ranah komisioner hanya pada penyusunan rencana anggaran, persetujuan sampai dengan tanda tangan dana hibah.

"Pasca itu, ranahnya ada di Sekretariat Bawaslu masing-masing, sesuai tingkatan. Nah, seharusnya bank-bank pemerintah tidak boleh menjanjikan apapun terhadap institusi negara, agar institusi tersebut mau menyimpan dana di bank tersebut," kata Rikson kepada wartawan, Jumat (7/9).


Rikson menegaskan, jika pemberian hadiah mobil kepada Bawaslu Lampung itu benar, maka pejabat yang melakukan dan mengelola dana hibah tersebut yang seharusnya dimintai keterangan, dalam hal ini tentu jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.

"Demikian juga terhadap pejabat bank yang memberikan iming-iming tersebut, pihak yang diduga memberikan gratifikasi maupun yang menerima, seharusnya diusut," ucapnya.

Rikson menduga, pemberian hadiah serupa mungkin juga tidak hanya di Bawaslu Provinsi Lampung. Tapi bisa jadi di hampir semua Provinsi. Jika demikian, maka perlu kiranya mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut dari atasnya yang melakukan fungsi pengawasan penggunaan keuangan negara.

"Artinya, Sekjend Bawaslu RI wajib ikut bertanggung-jawab atas dugaan gratifikasi dari penyimpanan uang yang dikelola Sekretariat Bawaslu Provinsi," tegas Rikson.

Menurut Rikson, persoalan tersebut merupakan ranah sekretariat Bawaslu, bukan komisioner Bawaslu.

"Namun tentunya tidak juga menutup kemungkinan, komisoner mendapatkan aliran data gratifikasi tersebut. Ya tinggal dibuktikan saja, ada atau tidak aliran dana tersebut ke para komisioner," sambungnya.

Rikson menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Rikson menambahkan, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada pengaturan Undang-Undang lainnya. Demikian halnya dengan keberadaan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa pemberian dalam bentuk apapun kepada penyelenggara Negara dapat terkategori sebagai gratifikasi. Di mana, penerimaan gratifikasi mendapat ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.  

Lebih lanjut, bila ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak langsung, maka diberi batas 30 hari untuk melaporkannya ke KPK. Termasuk untuk hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak satu juta rupiah.

"Dalam kasus ini, isi tanda kasih sudah melebihi batasan dari yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2014. Jadi kalau komisioner tidak lapor ya patut diduga," pungkasnya.[lov]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya