Berita

Bawaslu/Net

Hukum

Dugaan Pemberian Hadiah Mobil Kepada Bawaslu Lampung Harus Diusut

SABTU, 08 SEPTEMBER 2018 | 06:15 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) buka suara terkait adanya dugaan pemberian hadiah mobil dari Bank Mandiri dan BRI kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas APBD yang dialihkan dari Bank Lampung.

Ketua IViD Rikson Nababan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika selama ini tugas komisioner ikut mengurusi teknis penggunaan dana hibah. Karena, ranah komisioner hanya pada penyusunan rencana anggaran, persetujuan sampai dengan tanda tangan dana hibah.

"Pasca itu, ranahnya ada di Sekretariat Bawaslu masing-masing, sesuai tingkatan. Nah, seharusnya bank-bank pemerintah tidak boleh menjanjikan apapun terhadap institusi negara, agar institusi tersebut mau menyimpan dana di bank tersebut," kata Rikson kepada wartawan, Jumat (7/9).


Rikson menegaskan, jika pemberian hadiah mobil kepada Bawaslu Lampung itu benar, maka pejabat yang melakukan dan mengelola dana hibah tersebut yang seharusnya dimintai keterangan, dalam hal ini tentu jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.

"Demikian juga terhadap pejabat bank yang memberikan iming-iming tersebut, pihak yang diduga memberikan gratifikasi maupun yang menerima, seharusnya diusut," ucapnya.

Rikson menduga, pemberian hadiah serupa mungkin juga tidak hanya di Bawaslu Provinsi Lampung. Tapi bisa jadi di hampir semua Provinsi. Jika demikian, maka perlu kiranya mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut dari atasnya yang melakukan fungsi pengawasan penggunaan keuangan negara.

"Artinya, Sekjend Bawaslu RI wajib ikut bertanggung-jawab atas dugaan gratifikasi dari penyimpanan uang yang dikelola Sekretariat Bawaslu Provinsi," tegas Rikson.

Menurut Rikson, persoalan tersebut merupakan ranah sekretariat Bawaslu, bukan komisioner Bawaslu.

"Namun tentunya tidak juga menutup kemungkinan, komisoner mendapatkan aliran data gratifikasi tersebut. Ya tinggal dibuktikan saja, ada atau tidak aliran dana tersebut ke para komisioner," sambungnya.

Rikson menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Rikson menambahkan, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada pengaturan Undang-Undang lainnya. Demikian halnya dengan keberadaan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa pemberian dalam bentuk apapun kepada penyelenggara Negara dapat terkategori sebagai gratifikasi. Di mana, penerimaan gratifikasi mendapat ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.  

Lebih lanjut, bila ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak langsung, maka diberi batas 30 hari untuk melaporkannya ke KPK. Termasuk untuk hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak satu juta rupiah.

"Dalam kasus ini, isi tanda kasih sudah melebihi batasan dari yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2014. Jadi kalau komisioner tidak lapor ya patut diduga," pungkasnya.[lov]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya