Berita

Ilustrasi BANI/Net

Hukum

Putusan Dibatalkan PN Jaksel, BANI Ajukan Kasasi Ke MA

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

Sebab dalam putusan itu, PN Jaksel membatalkan putusan BANI yang sebelumnya dikeluarkan dalam perkara tersebut.

Pada sidang Selasa (4/9) lalu, Majelis Hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat, dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.


Nebis in idem merupakan suatu asas hukun yang berarti perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Atas alasan itu, Kuasa Hukum BANI, Adhitya Yulwansyah memastikan akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak sepakat perkara ini nebis in idem. Kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (6/9).

Adhitya menjelaskan bahwa alasan nebis in idem tersebut tidak tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.

Pada tanggal 30 Mei 2018, BANI telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya