Berita

Ilustrasi BANI/Net

Hukum

Putusan Dibatalkan PN Jaksel, BANI Ajukan Kasasi Ke MA

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

Sebab dalam putusan itu, PN Jaksel membatalkan putusan BANI yang sebelumnya dikeluarkan dalam perkara tersebut.

Pada sidang Selasa (4/9) lalu, Majelis Hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat, dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.


Nebis in idem merupakan suatu asas hukun yang berarti perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Atas alasan itu, Kuasa Hukum BANI, Adhitya Yulwansyah memastikan akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak sepakat perkara ini nebis in idem. Kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (6/9).

Adhitya menjelaskan bahwa alasan nebis in idem tersebut tidak tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.

Pada tanggal 30 Mei 2018, BANI telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak. [fiq]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya