Berita

Ilustrasi BANI/Net

Hukum

Putusan Dibatalkan PN Jaksel, BANI Ajukan Kasasi Ke MA

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

Sebab dalam putusan itu, PN Jaksel membatalkan putusan BANI yang sebelumnya dikeluarkan dalam perkara tersebut.

Pada sidang Selasa (4/9) lalu, Majelis Hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat, dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.


Nebis in idem merupakan suatu asas hukun yang berarti perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Atas alasan itu, Kuasa Hukum BANI, Adhitya Yulwansyah memastikan akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak sepakat perkara ini nebis in idem. Kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (6/9).

Adhitya menjelaskan bahwa alasan nebis in idem tersebut tidak tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.

Pada tanggal 30 Mei 2018, BANI telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak. [fiq]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya