Berita

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Proyek Pengadaan Di Hulu Sungai Selatan

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus suap proyek pengadaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun Anggaran 2017 dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengeksekusi tiga orang terpidana, yakni Ketua Kadin HST, Fauzani Rifani dan pihak swasta bernama Abdul Basit.

"Eksekusi berdasarkan putusan 42/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018 dan 43/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (6/9).


Adapun pidana yang dijatuhkan pada Fauzani berupa kurungan penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta.

"Sedangkan untuk Abdul Basit, Dirut PT Sugriwa Agung dipidana empat tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Febri.

Mulai hari ini, keduanya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Sanksi terhadap para terdakwa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka sebelumnya dituntut enam tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim menilai mereka telah berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan. Sehingga, tuntutannya dikurangi.

Dalam kasus ini, Fauzan dan Abdul Basit dijerat atas kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono untuk Bupati HST, Abdul Latif.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.[lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya