Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Tolak Pengembalian Gratifikasi Dari Irwandi Yusuf

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 15:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengembalian uang gratifikasi sejumlah Rp 39 miliar dari tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Irwandi Yusuf.

Uang dari gubernur Aceh non aktif itu tidak diurus dalam laporan penerimaan gratifikasi, melainkan langsung disita oleh penyidik guna kepentingan penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK 2/2014.


"Intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY adalah salah satu tersangka di sana," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/9).

Menurut Febri, keputusan itu telah diberitahukan KPK kepada Irwandi melalui kuasa hukumnya.

"Telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya," tandasnya.

Irwandi melalui kuasa hukumnya melaporkan ada pemberian gratifikasi yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

Dalam kasus DOK Aceh, KPK telah menjerat empat tersangka. Yakni Irwandi Yusuf, Gubernur Bener Meriah Agmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Ahmadi. Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya