. Gerah dengan kabar tak kembalikan barang milik negara (BMN), Roy Suryo nampak melakukan perlawanan.
Politisi Partai Demokrat tersebut menunjuk penasihat hukum untuk menjernihkan permasalahan tersebut.
Penasihat hukum Roy Suryo, Tigor P. Simatupang, mengatakan, pihaknya akan mensomasi Kementerian Pemuda dan olahraga (Kemenpora) terkait beredarnya surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018. Terkait permintaan pengembalian barang milik negara.
"Kami akan meminta klarifikasi terkait surat tersebut, kok bisa beredar di media sosial. Sudah disiapkan somasinya," kata Tigor kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/9).
"Kami akan meminta klarifikasi terkait surat tersebut, kok bisa beredar di media sosial. Sudah disiapkan somasinya," kata Tigor kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/9).
Tigor juga menegaskan, hingga detik ini surat tersebut belum diterima kliennya secara fisik, tapi sudah beredar di media sosial.
"Ini maksudnya apa, khan surat itu harus diterima oleh klien kami, tapi beredar luas di media sosial," demikian Tigor.
Permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian
Barang Milik Negara.
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto
sebelumnya menegaskan, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah
barang-barang elektronik. [jto]