Berita

Agus Rahardjo, Tjahjo Kumolo, dan Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Ajak Kemenpan RB, Kemendagri Dan BKN Godok Aturan ASN Koruptor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional membahas langkah konkret pembuatan aturan terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi koruptor.

Dalam pembahasan itu, didiskusikan agar para ASN yang telah dinyatakan sebagai koruptor diberhentikan secara tidak hormat.

"Aturannya itu secara konsisten mulainya, aturan  Nomor 5 Tahun 2015. Yang paling baru. Sebelumnya ada UU juga. Dalam UU itu jelas, kalau orang yang melakukan kejahatan-kejahatan (korupsi) itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).


Adapun peran KPK nanti, kata Agus, sebagai triggers mechanism. Dalam artian, mendorong setiap langkah perbaikan yang bakal dibuat oleh Kemendagri, Kemenpan dan BKN tersebut.

"Oleh karena itu KPK dalam hal ini dalam UU nya, perannya itu trigger mechanism, jadi KPK harus mendorong langkah-langkah perbaikan yang memang diperlukan untuk dilakukan," imbuh Agus.

Rapat pembahasan oleh empat lembaga negara ini sebagai upaya menyikapi banyaknya ASN yang terjaring KPK, namun masih menjabat sebagai penyelengara negara.

Contoh kasus, adalah penetapan tersangka pada 41 anggota DPRD Kota Malang dan 38 anggota DPRD Sumut. Sebagian besar dari mereka masih berstatus aktif dan belum diangkat Pejabat Antar Waktunya. [wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya