Berita

Agus Rahardjo, Tjahjo Kumolo, dan Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Ajak Kemenpan RB, Kemendagri Dan BKN Godok Aturan ASN Koruptor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional membahas langkah konkret pembuatan aturan terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi koruptor.

Dalam pembahasan itu, didiskusikan agar para ASN yang telah dinyatakan sebagai koruptor diberhentikan secara tidak hormat.

"Aturannya itu secara konsisten mulainya, aturan  Nomor 5 Tahun 2015. Yang paling baru. Sebelumnya ada UU juga. Dalam UU itu jelas, kalau orang yang melakukan kejahatan-kejahatan (korupsi) itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).


Adapun peran KPK nanti, kata Agus, sebagai triggers mechanism. Dalam artian, mendorong setiap langkah perbaikan yang bakal dibuat oleh Kemendagri, Kemenpan dan BKN tersebut.

"Oleh karena itu KPK dalam hal ini dalam UU nya, perannya itu trigger mechanism, jadi KPK harus mendorong langkah-langkah perbaikan yang memang diperlukan untuk dilakukan," imbuh Agus.

Rapat pembahasan oleh empat lembaga negara ini sebagai upaya menyikapi banyaknya ASN yang terjaring KPK, namun masih menjabat sebagai penyelengara negara.

Contoh kasus, adalah penetapan tersangka pada 41 anggota DPRD Kota Malang dan 38 anggota DPRD Sumut. Sebagian besar dari mereka masih berstatus aktif dan belum diangkat Pejabat Antar Waktunya. [wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya