Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Instrumen Hukum Pidana Dan Hancurnya Demokrasi

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 08:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Penegakan hukum kini nampak dipakai sebagai alat untuk mengebiri demokrasi. Sehingga ancaman bubarnya demokrasi tak bisa dihindarkan lagi.

"Cara yang paling mudah menghancurkan sistem demokrasi adalah dengan menggunakan instrumen hukum pidana, karena banyak orang akan pasang badan mendukung untuk mempidanakan penjahat, terutama 'koruptor'" kata pengacara Maqdir Ismail dalam twit-nya di akun @maqdir_ismail, Selasa (4/9).

Ia mengatakan, banyak menggunakan instrumen hukum untuk hal tertentu, khususnya hukum pidana dihadirkan untuk gegap gempita serta acungan jempol.


"Teorinya instrumen hukum pidana adalah instrumen terakhir dalam mengatasi masalah negara, tapi dalam praktik hukum kita, instrumen hukum pidana lebih diutamakan, karena hukum pidana menghadirkan gegap gempita dan acungan jempol," jelas dia.

Maqdir menyarankan, agar para pelaku politik untuk bertarung secara terbuka, bukan bersembunyi, sehingga bisa memperbaiki demokrasi.

"Untuk memperbaiki demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini, ikutlah 'bertarung' untuk jadi apapun, termasuk jadi pejabat publik atau penegak hukum bukan bersembunyi, bahkan tidak berani menggunakan nama asli ketika nulis tweet," tambah Maqdir. [jto]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya