Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lumpuhnya Roda Pemerintahan Kota Malang

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 07:57 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Ancaman tak berjalannya roda pemerintahan Kota Malang bukan isapan jempol semata. Sebanyak 41 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Setelah 19 anggota legislatif resmi tersangka pada Maret 2018, kini giliran 22 lagislator massal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh komisi antirasuah, pada Senin (3/9).

Ditahannya para wakil rakyat itu menyebabkan roda pemerintahan di Kota Malang sementara ini terhenti.


Padahal, ada sejumlah agenda akhir tahun yang tak boleh terlambat disahkan, antara lain: pelantikan Wali Kota Malang yang baru Sutiaji, serta pembahasan APBD-Perubahan 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Malang 2019.

Kegentingan tersebut sebabkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bakal mengambil kebijakan diskresi, tujuannya agenda di legislasi Malang bisa berjalan dan tak mengganggu pelayanan publik.

"UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid yang ia sebutkan, ruang lingkup, syarat, hingga prosedur soal diskresi memang diatur, sehingga sah-sah saja dilakukan," ujar Tjahjo sampaikan dasar hukum soal diskresi, kemarin (Senin, 3/9).

Namun, sambung dia, ada konsekuensi atau akibat hukum yang juga berlaku jika hak tersebut salah digunakan.

Berdasarkan PP Nomor 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD, pengesahan suatu perda harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan.

Jika hanya tersisa 5 anggota dewan di parlemen Malang, rapat-rapat paripurna untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan eksekutif akan sulit dilakukan.

Pada Pasal 78 ayat 1b, contohnya, penetapan Perda, APBD, dan pemberhentian pimpinan DPRD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan kata lain, rapat paripurna setidaknya harus dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. [jto]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya