Hukuman cambuk di Terengganu/BBC
Dua orang wanita Malaysia dihukum cambuk karena mencoba melakukan hubungan seks sesama jenis di dalam mobil di Malaysia.
Keduanya ditangkap April lalu oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu, Malaysia.
Bulan lalu mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk serta denda 3.300 ringgit.
Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.
Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.
Kegiatan homoseksual merupakan hal yang ilegal dan melanggar hukum agama yang diterapkan di Terengganu.
Menurut seorang pejabat setempat, seperti dimuat
BBC, ini adalah kasus pertama hubungan sesama jenis dan cambuk publik di negara bagian itu.
Anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat, membela hukuman itu. Dia mengatakan bahwa hukuman cambuk tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau melukai, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi warga.
Namun hal tersebut memicu kemarahan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi Bantuan Perempuan mengatakan bahwa kejadian itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang menyetujui tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan," kata organisasi tersebut.
Sementara itu menurut media lokal,
The Star, cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Hukuman itu tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit.
[mel]