Berita

Hukuman cambuk di Terengganu/BBC

Dunia

Lesbian, Dua Wanita Malaysia Dihukum Cambuk

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 06:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua orang wanita Malaysia dihukum cambuk karena mencoba melakukan hubungan seks sesama jenis di dalam mobil di Malaysia.

Keduanya ditangkap April lalu oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu, Malaysia.

Bulan lalu mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk serta denda 3.300 ringgit.

Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.
Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.

Kegiatan homoseksual merupakan hal yang ilegal dan melanggar hukum agama yang diterapkan di Terengganu.

Menurut seorang pejabat setempat, seperti dimuat BBC, ini adalah kasus pertama hubungan sesama jenis dan cambuk publik di negara bagian itu.

Anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat, membela hukuman itu. Dia mengatakan bahwa hukuman cambuk tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau melukai, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi warga.

Namun hal tersebut memicu kemarahan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi Bantuan Perempuan mengatakan bahwa kejadian itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.

"Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang menyetujui tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan," kata organisasi tersebut.

Sementara itu menurut media lokal, The Star, cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Hukuman itu tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya