Berita

Hukuman cambuk di Terengganu/BBC

Dunia

Lesbian, Dua Wanita Malaysia Dihukum Cambuk

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 06:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua orang wanita Malaysia dihukum cambuk karena mencoba melakukan hubungan seks sesama jenis di dalam mobil di Malaysia.

Keduanya ditangkap April lalu oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu, Malaysia.

Bulan lalu mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk serta denda 3.300 ringgit.

Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.
Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.

Kegiatan homoseksual merupakan hal yang ilegal dan melanggar hukum agama yang diterapkan di Terengganu.

Menurut seorang pejabat setempat, seperti dimuat BBC, ini adalah kasus pertama hubungan sesama jenis dan cambuk publik di negara bagian itu.

Anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat, membela hukuman itu. Dia mengatakan bahwa hukuman cambuk tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau melukai, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi warga.

Namun hal tersebut memicu kemarahan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi Bantuan Perempuan mengatakan bahwa kejadian itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.

"Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang menyetujui tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan," kata organisasi tersebut.

Sementara itu menurut media lokal, The Star, cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Hukuman itu tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya