Berita

Syamsul Fajrih/RMOL

Hukum

Tersangka Korupsi Berjamaah Berharap Bantuan Hukum

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Tersangka korupsi berjamaah DPRD Kota Malang angkat bicara soal penanganan kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang menjeratnya.

Tersangka Syamsul Fajrih merupakan satu dari 22 orang yang baru saja menerima status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditanya harapannya terkait pendampingan hukum oleh partai pengusung, Fajrih pun mengumbar senyum.


"Insya Allah, Insya Allah. Doain lah, mohon doanya," katanya saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Namun demikian, sambung Fajrih, dirinya belum mendapat arahan-arahan khusus dari partai.

"Masih belum, nanti konfirmasi," katanya.

Dalam korupsi berjamaah terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang 2015, KPK telah memeriksa 45 anggota DPRD yang diduga terlibat. Tersisa empat orang yang berstatus saksi, dua diantaranya dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya masih belum bisa dilaksanakan penyidikan karena sedang sakit.

KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD-P tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya