Berita

Advokat Cinta Tanah Air /Net

Hukum

Tidak Ralat Ucapan, Dua Menteri Jokowi Diancam Dilaporkan Maladministrasi

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 16:47 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDT Eko Putro Sandjojo agar kembali memilih Joko Widodo berbuntut panjang. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kedua menteri meralat ucapannya yang terindikasi tidak netral itu dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.

"Jika tenggat waktu tersebut terlampaui maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c UU Ombudsman, kami akan secara resmi membuat laporan dugaan maladministrasi," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (3/9).

ACTA sudah mengumumkan keberatan atas dugaan maladministrasi dua menteri tersebut. Nota keberatan diumumkan melalui media massa kemarin. Nota keberatan juga dikirim langsung ACTA yang sudah deklarasi mendukung Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes EDT Eko Putro Sandjojo.


Pernyataan Menteri Tjahjo yang dimasalahkan ACTA terjadi pada tanggal 25 Juli 2018. Di acara resmi yang dihadiri ribuan kepala desa, Tjahjo menyuarakan Jokowi dua periode. Sementara Menteri Eko menyebut dana desa akan naik jika Jokowi kembali terpilih.

Herdiansyah mengatakan pernyataan Tjahjo dan Eko Putro berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan azas netralitas.

"Kedua menteri itu juga patut diduga telah melakukan maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI," tukas Herdiansyah. [fiq]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya