Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MA Tolak Kasasi Jaksa Ihwal Kasus Tukang Cobek

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 14:19 WIB | LAPORAN:

. Publik diingatkan kembali kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa Tajudin Bin Tatang Rusmana, Penjual Cobek yang sempat dibui 9 bulan tanpa bukti cukup.

Terbaru, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap Tajudin.

Berkat putusan kasasi ini, Tajudin bisa bernafas lega. Tuduhan mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disangkakan kepadanya tidak terbukti.


"Putusan kasasi tersebut diketok pada 16 Agustus 2018 yang lalu. Sidang kasasi itu dipimpin Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dibantu Hakim Agung Eddy Army dan Sri Murwahyuni sebagai anggota majelis," ujar Abdul Hamim Jauzie selaku penasihat hukum Tajudin dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).

Lebih lanjut, Ketua pengurus LBH Keadilan itu mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang.

"Atas putusan Mahkamah Agung itu, kami akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang dan selanjutnya kami akan mengajukan Praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban, meminta ganti kerugian  Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Kasus ini bermula saat aparat dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap Tajudin pada 20 April 2016 dengan sangkaan mempekerjakan anak di bawah umur yang notabene adalah keponakannya.

Tajudian kemudian dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 150 juta.

Kemudian, pada 12 Januari 2017, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan Tajudian bertujuan membantu orang tuanya.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, Tajudin melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA. Dan pada 16 Agustus 2018 lalu, kasasi tersebut diketok palu. [jto]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya