. Publik diingatkan kembali kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa Tajudin Bin Tatang Rusmana, Penjual Cobek yang sempat dibui 9 bulan tanpa bukti cukup.
Terbaru, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap Tajudin.
Berkat putusan kasasi ini, Tajudin bisa bernafas lega. Tuduhan mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disangkakan kepadanya tidak terbukti.
"Putusan kasasi tersebut diketok pada 16 Agustus 2018 yang lalu. Sidang kasasi itu dipimpin Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dibantu Hakim Agung Eddy Army dan Sri Murwahyuni sebagai anggota majelis," ujar Abdul Hamim Jauzie selaku penasihat hukum Tajudin dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).
Lebih lanjut, Ketua pengurus LBH Keadilan itu mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang.
"Atas putusan Mahkamah Agung itu, kami akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang dan selanjutnya kami akan mengajukan Praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban, meminta ganti kerugian Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Kasus ini bermula saat aparat dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap Tajudin pada 20 April 2016 dengan sangkaan mempekerjakan anak di bawah umur yang notabene adalah keponakannya.
Tajudian kemudian dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 150 juta.
Kemudian, pada 12 Januari 2017, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan Tajudian bertujuan membantu orang tuanya.
Tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, Tajudin melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA. Dan pada 16 Agustus 2018 lalu, kasasi tersebut diketok palu.
[jto]