Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MA Tolak Kasasi Jaksa Ihwal Kasus Tukang Cobek

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 14:19 WIB | LAPORAN:

. Publik diingatkan kembali kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa Tajudin Bin Tatang Rusmana, Penjual Cobek yang sempat dibui 9 bulan tanpa bukti cukup.

Terbaru, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap Tajudin.

Berkat putusan kasasi ini, Tajudin bisa bernafas lega. Tuduhan mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disangkakan kepadanya tidak terbukti.


"Putusan kasasi tersebut diketok pada 16 Agustus 2018 yang lalu. Sidang kasasi itu dipimpin Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dibantu Hakim Agung Eddy Army dan Sri Murwahyuni sebagai anggota majelis," ujar Abdul Hamim Jauzie selaku penasihat hukum Tajudin dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).

Lebih lanjut, Ketua pengurus LBH Keadilan itu mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang.

"Atas putusan Mahkamah Agung itu, kami akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang dan selanjutnya kami akan mengajukan Praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban, meminta ganti kerugian  Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Kasus ini bermula saat aparat dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap Tajudin pada 20 April 2016 dengan sangkaan mempekerjakan anak di bawah umur yang notabene adalah keponakannya.

Tajudian kemudian dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 150 juta.

Kemudian, pada 12 Januari 2017, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan Tajudian bertujuan membantu orang tuanya.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, Tajudin melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA. Dan pada 16 Agustus 2018 lalu, kasasi tersebut diketok palu. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya