Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MA Tolak Kasasi Jaksa Ihwal Kasus Tukang Cobek

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 14:19 WIB | LAPORAN:

. Publik diingatkan kembali kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa Tajudin Bin Tatang Rusmana, Penjual Cobek yang sempat dibui 9 bulan tanpa bukti cukup.

Terbaru, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap Tajudin.

Berkat putusan kasasi ini, Tajudin bisa bernafas lega. Tuduhan mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disangkakan kepadanya tidak terbukti.


"Putusan kasasi tersebut diketok pada 16 Agustus 2018 yang lalu. Sidang kasasi itu dipimpin Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dibantu Hakim Agung Eddy Army dan Sri Murwahyuni sebagai anggota majelis," ujar Abdul Hamim Jauzie selaku penasihat hukum Tajudin dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).

Lebih lanjut, Ketua pengurus LBH Keadilan itu mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang.

"Atas putusan Mahkamah Agung itu, kami akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang dan selanjutnya kami akan mengajukan Praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban, meminta ganti kerugian  Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Kasus ini bermula saat aparat dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap Tajudin pada 20 April 2016 dengan sangkaan mempekerjakan anak di bawah umur yang notabene adalah keponakannya.

Tajudian kemudian dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 150 juta.

Kemudian, pada 12 Januari 2017, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan Tajudian bertujuan membantu orang tuanya.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, Tajudin melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA. Dan pada 16 Agustus 2018 lalu, kasasi tersebut diketok palu. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya