Berita

Richard Muljadi/Net

Hukum

Richard Muljadi Cari Celah Rehabilitasi, Eks Kepala BNN: Dia Pelaku Kriminal, Tapi Ada Catatan

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 12:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi masih berjalan, kabarnya pria yang juga cucu salah seorang konglomerat Indonesia itu akan menjalani rehabilitasi. 

Richard Muljadi diciduk usai mengonsumsi kokain dalam toilet di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, bulan lalu.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (purn) Anang Iskandar, mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, penyalahguna narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 4 (d) UU No 35/2009 tentang narkotika yang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.


“Penyalahguna narkoba adalah tindakan kriminal, bisa ditangkap dan bisa dibawa ke Pengadilan. Hanya dalam UU, penyalahguna narkotika tidak memenuni syarat untuk ditahan. Sehingga di rehabilitasi,” jelas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/9).

Menurutnya, perkara narkotika yang menjerat Richard dan perkara penyalahguna lainnya berdasarkan undang-undang wajib bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif.

“Karena masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa tahanan. Namun prosesnya direhabilitasi,” urainya.

Anang menjelaskan, pada kasus Richard, Polisi hanya menemukan barang bukti narkoba jenis kokain dengan berat 0,0038 gram. Dan menurut pengakuan tersangka Richard, ia hanya memakainya sendiri tanpa diperjualbelikan kembali.

“Itu artinya dia (Richard) hanya pemakai, dan wajib direhabilitasi,” demikian Anang. [jto]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya